Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok Yang Beredar dan Iklan

PERATURAN_BPOM No. 18 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA