Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Pasal 1
MENETAPKAN dan mengesahkan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Standar Kompetensi Teknis Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan untuk:
1. menilai unjuk kerja Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
2. melakukan sertifikasi profesi Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
3. menyusun dan mengembangkan program Pendidikan dan Pelatihan atau metode peningkatan kompetensi lainnya dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian; dan
4. sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat dengan peningkatan kompetensi.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
