(1) Registrasi variasi kategori 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c diajukan dengan mengisi formulir sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran I dan melampirkan dokumen Registrasi Variasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(2) Pendaftar dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan ke Badan POM setiap 6 (enam) bulan secara kumulatif untuk semua perubahan.
(3) Implementasi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui mekanisme pengendalian perubahan.
(4) Jika perubahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan jenis perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV huruf B angka 3, registrasi akan
diproses sesuai dengan kategori registrasi variasi yang ditetapkan.
(5) Lampiran XV huruf B angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam perubahan Lampiran XV huruf B angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ROY A. SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA