Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM merupakan acuan bagi pegawai di lingkungan BPOM dalam melaksanakan penyusunan, pembuatan,
pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
(3) Bentuk dan format Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan meliputi:
1. peraturan BPOM;
2. instruksi;
3. surat edaran; dan
4. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
b. Naskah Dinas penetapan berupa keputusan; dan
c. Naskah Dinas penugasan berupa surat perintah atau surat tugas
(3) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal meliputi:
1. nota dinas;
2. memorandum;
3. disposisi; dan
4. surat undangan internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas.
(4) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan;
h. telaah staf; dan
i. verbal.
3. Lampiran dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2025
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
