Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Obat dan Makanan adalah Bahan Obat, Bahan Obat Kuasi, Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetika, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan.
2. Pemasukan Bahan Obat dan Makanan adalah importasi Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA.
3. Surat Keterangan Impor Border yang selanjutnya disingkat SKI Border adalah surat persetujuan pemasukan Bahan Obat dan Bahan Obat Tradisional ke dalam wilayah INDONESIA dalam rangka pengawasan peredaran Bahan Obat dan Makanan.
4. Surat Keterangan Impor Post Border yang selanjutnya disebut SKI Post Border adalah surat persetujuan pemasukan Bahan Obat Tradisional Berupa Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan
Olahan ke dalam wilayah INDONESIA dalam rangka pengawasan peredaran Bahan Obat dan Makanan.
5. Pelayanan Prioritas adalah pelayanan SKI Border atau SKI Post Border untuk Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA melalui proses rekomendasi secara otomatis oleh sistem.
6. Pemohon SKI Border adalah perusahaan atau importir yang diberi kuasa oleh perusahaan, untuk mengajukan permohonan pemasukan bahan obat dan bahan obat tradisional ke dalam wilayah INDONESIA.
7. Pemohon SKI Post Border adalah perusahaan atau importir yang diberi kuasa oleh perusahaan, untuk mengajukan permohonan pemasukan bahan obat tradisional berupa bahan obat kuasi, bahan kosmetika, bahan suplemen kesehatan, dan bahan pangan ke dalam wilayah INDONESIA.
8. Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding.
9. Bahan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut dengan Bahan Obat Tertentu adalah Bahan Obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
10. Bahan Obat Tradisional adalah bahan aktif berupa simplisia atau sediaan galenik maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan obat tradisional dan tidak dalam kemasan yang siap digunakan oleh konsumen.
11. Bahan Obat Kuasi adalah bahan aktif yang memiliki khasiat maupun bahan tambahan yang
digunakan dalam pembuatan obat kuasi.
12. Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen kosmetika.
13. Bahan Suplemen Kesehatan adalah bahan aktif yang memiliki khasiat/manfaat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan.
14. Bahan Pangan adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman tidak dalam kemasan eceran yang siap digunakan oleh konsumen, termasuk bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan bahan lainnya.
15. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
16. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
17. Nomor Aju adalah nomor yang diberikan oleh sistem pada setiap permohonan surat keterangan impor.
18. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.
19. Deputi adalah Deputi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
21. Hari adalah hari kalender.
22. Jam adalah jam kerja.
2. Ketentuan ayat (1) diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
