Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol

PERATURAN_BPOM No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. 3. Metanol adalah metil alkohol dengan rumus kimia CH3OH yang biasa digunakan sebagai pelarut pengekstraksi dan bersifat toksik bagi manusia.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan ini mengatur ketentuan standar keamanan, standar mutu, label dan iklan Minuman Beralkohol.

Pasal 3

Minuman Beralkohol yang beredar di wilayah INDONESIA baik yang diproduksi di dalam negeri atau asal impor wajib memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Pasal 4

Standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. batas maksimum kandungan Metanol; b. cemaran mikroba; c. cemaran kimia; dan d. bahan tambahan pangan.

Pasal 5

Batas maksimum kandungan Metanol dalam Minuman Beralkohol adalah tidak lebih dari 0,01 % v/v (dihitung terhadap volume produk).

Pasal 6

Batas maksimum cemaran mikroba dan cemaran kimia dan bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Minuman Beralkohol yang melebihi batas maksimum kandungan Metanol, cemaran mikroba, cemaran kimia, dan/atau batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dinyatakan sebagai pangan tercemar.

Pasal 8

Minuman Beralkohol yang beredar di wilayah INDONESIA baik yang diproduksi didalam negeri atau asal impor wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Pasal 9

Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 10

Label dan Iklan Minuman Beralkohol harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pada label Minuman Beralkohol harus dicantumkan tulisan: a. ”MINUMAN BERALKOHOL” dan nama jenis sesuai kategori pangan. b. ”DIBAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM” c. ”Mengandung Alkohol ± … % v/v” (2) Jika nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak tercantum pada Kategori Pangan, pencantuman nama jenis adalah sebagai berikut: ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN ....” (3) Golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas kandungan alkohol sebagai berikut: a. Golongan A : sampai dengan 5%; b. Golongan B : lebih dari 5 – 20%; dan c. Golongan C : lebih dari 20 – 55%; (4) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat oleh konsumen.

Pasal 12

Minuman beralkohol dilarang diiklankan di media massa apapun.

Pasal 13

Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan dari peredaran; c. pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan produksi, impor dan distribusi; dan/atau e. pencabutan izin edar.

Pasal 14

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA