Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERATURAN_BPOM No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah pedoman bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai harus menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. (2) Setiap Pegawai yang menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan harus melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung. (3) Setiap Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Kepala Badan ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada Pimpinan unit.

Pasal 4

(1) Pimpinan Unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib melakukan: a. identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya; dan b. monitoring dan evaluasi internal secara berkala setiap triwulan terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan; (2) Identifikasi potensi benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 5

Identifikasi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya didokumentasikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh Unit Kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan Kepentingan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.6.01.13.653 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA