Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.
2. Klasifikasi UPT BPOM adalah pengelompokan organisasi UPT BPOM yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi (eselon) yang dinilai berdasarkan beban kerja.
3. Obat dan Makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
4. Unsur Pokok adalah komponen yang mencerminkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT BPOM.
5. Unsur Penunjang adalah komponen yang mencerminkan beban kerja tugas dan fungsi pelayanan administrasi UPT BPOM.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
