Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur Bahan Penolong golongan Enzim dan/atau golongan Penjerap Enzim yang sengaja digunakan dalam proses pengolahan pangan.
(2) Enzim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk bebas dan/atau dijerap.
Pasal 3
Bahan Penolong yang digunakan dalam proses pengolahan pangan harus:
a. digunakan seminimum mungkin untuk mencapai efek yang diinginkan; dan
b. ada upaya penghilangan residu dan/atau inaktivasi pada akhir proses pengolahan pangan.
Pasal 4
(1) Upaya penghilangan residu dan/atau inaktivasi Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk golongan Enzim dapat dilakukan dengan cara:
a. pemanasan;
b. pengaturan pH menggunakan BTP Pengatur Keasaman yang diizinkan dan diikuti dengan penyaringan atau sentrifugasi;
c. penyaringan molekuler yang sesuai untuk enzim;
dan/atau
d. cara lain yang sesuai.
(2) Upaya penghilangan residu Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk golongan Penjerap Enzim dapat dilakukan dengan cara :
a. penyaringan;
b. pengangkatan;
c. sentrifugasi; dan/atau
d. cara lain yang sesuai.
Pasal 5
Penggunaan Bahan Penolong yang diperoleh dengan cara rekayasa genetik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Jenis Bahan Penolong golongan Enzim yang diizinkan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bahan Penolong golongan Enzim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada semua Kategori Pangan dengan Batas Maksimum Residu CPPB.
Pasal 7
(1) Jenis Bahan Penolong golongan Penjerap Enzim yang diizinkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bahan Penolong golongan Penjerap Enzim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada semua Kategori Pangan dengan Batas Maksimum Residu CPPB.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk golongan Penjerap Enzim berupa
polietilenimina, Batas Maksimum Residu pada polimer polietilenimina akhir sebesar 1 ppm atau 1 mg/kg dihitung sebagai etilenimina.
Pasal 8
(1) Jenis dan Batas Maksimum Bahan Penolong golongan Enzim dan golongan Penjerap Enzim selain yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan
c.q.
Direktur Standardisasi Produk Pangan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Pasal 9
(1) Bahan Penolong atau Pangan yang mengandung Bahan Penolong harus memenuhi persyaratan label pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis Bahan Penolong Golongan Enzim yang telah diatur penggunaannya sebagai BTP, persyaratan label mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bahan Penolong golongan Enzim wajib mencantumkan:
a. tulisan “Bahan Penolong”;
b. nama golongan Bahan Penolong;
c. nama jenis Bahan Penolong dan nomor Enzyme Commission (EC); dan
d. sumber jenis Bahan Penolong;
(2) Untuk Bahan Penolong golongan Enzim yang menggunakan Penjerap Enzim selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nama jenis Penjerap Enzim.
(3) Pangan yang mengandung Bahan Penolong tidak wajib mencantumkan jenis dan golongan Bahan Penolong di dalam daftar bahan penyusun/komposisi bahan pada label.
Pasal 11
(1) Bahan Penolong yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dan/atau diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal standar dan persyaratan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dapat digunakan standar dan persyaratan lain.
(3) Bahan Penolong hanya dapat diproduksi oleh industri yang mempunyai izin industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Bahan Penolong hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA oleh importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 13
Dilarang menggunakan Bahan Penolong tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini untuk tujuan:
a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan;
b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan
c. menyembunyikan kerusakan pangan.
Pasal 14
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
d. pencabutan izin edar.
Pasal 15
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
