Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA

PERATURAN_BPOM No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 2. Iklan Kosmetika, selanjutnya disebut Iklan, adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Kosmetika dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Kosmetika. 3. Klaim Kosmetika adalah pernyataan pada penandaan termasuk pada iklan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan dan/atau pernyataan lain. 4. Pemilik Nomor Notifikasi adalah pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan telah dinotifikasi. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 6. Petugas adalah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditugaskan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Kosmetika dapat diiklankan setelah mendapat izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan. (2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada: a. Ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pedoman Pengawasan Periklanan Kosmetika sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan c. Etika periklanan. (3) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan melalui media elektronik, media cetak atau media luar ruang.

Pasal 3

Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus: a. Obyektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan dan keamanan Kosmetika; b. Tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan c. Lengkap, yaitu mencantumkan spot Iklan “BACA CARA PENGGUNAAN DAN PERINGATAN”, jika dipersyaratkan.

Pasal 4

(1) Iklan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan kata, istilah atau slogan selain bahasa INDONESIA diperbolehkan sepanjang dipahami oleh masyarakat sasarannya.

Pasal 5

Pemegang Nomor Notifikasi bertanggungjawab dan wajib memantau serta memastikan Iklan yang dipublikasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Pengawasan terhadap Iklan dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk Petugas. (3) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan: a. rutin; b. berdasarkan kasus; dan/atau c. berdasarkan pengaduan masyarakat.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif kepada Pemilik Nomor Notifikasi berupa: a. peringatan tertulis; b. perintah penghentian tayang Iklan; c. penarikan dan/atau pemusnahan media Iklan meliputi poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, spanduk, banner, sarung ban dan yang sejenisnya; d. larangan mengiklankan produk; e. penghentian sementara kegiatan produksi/distribusi/ importasi produk yang melanggar Iklan; dan/atau f. pembatalan notifikasi terhadap produk yang melanggar Iklan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Pemegang Nomor Notifikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik sepanjang mengatur periklanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA