Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi adalah tim yang bertugas MEMUTUSKAN pengujian konsekuensi Informasi Publik dan mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi Publik.
4. Penanggung jawab Pelayanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Penanggung jawab adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menjalankan Peraturan ini.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada Penanggung jawab selaku atasan PPID.
6. Pejabat Informasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Pelayanan Informasi Publik di satuan kerjanya.
7. Petugas Informasi adalah pejabat yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di satuan kerjanya.
8. Staf Informasi Publik adalah staf yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Petugas Informasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di satuan kerjanya.
9. Petugas Meja Informasi adalah staf yang bertanggung jawab memberikan layanan Informasi Publik melalui Meja Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Meja Informasi adalah tempat pelayanan Informasi Publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan Informasi Publik.
11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
12. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik.
13. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan Informasi Publik.
14. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
