Dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas, adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/Negara yang diselenggarakan atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA atau atas inisiatif pihak selain Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
2. Pejabat Negara adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai adalah Pejabat/Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, termasuk Pegawai Negeri dari satuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
4. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
5. Satuan Kerja adalah unit di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari:
a. Unit Eselon II di Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat;
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
c. Kantor Pertanahan; dan
d. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
6. Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara, Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri, Badan-Badan Khusus www.djpp.kemenkumham.go.id
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Perguruan Tinggi, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat Luar Negeridan Badan Usaha Milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di Luar Negeri.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Pengguna Anggaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAa dalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
10. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Kantor/Satuan KerjaKementerian/Lembaga Negara.
11. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
12. Surat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah dokumen resmi bagi suatu perjalanan dinas luar negeri yang diproses dan diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik INDONESIA/Sekretariat KabinetRepublik INDONESIA.
13. Surat Izin adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
14. Paspor dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri, yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah dokumen yang diberikan kepada Pegawai dan Pegawai Tidak tetap yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
15. Izin Keluaradalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam paspor dinas.
16. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasanmelakukan Perjalanan Dinas.
