Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEGAWAI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas, adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/Negara yang diselenggarakan atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA atau atas inisiatif pihak selain Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
2. Pejabat Negara adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai adalah Pejabat/Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, termasuk Pegawai Negeri dari satuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
4. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
5. Satuan Kerja adalah unit di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari:
a. Unit Eselon II di Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat;
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
c. Kantor Pertanahan; dan
d. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
6. Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara, Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri, Badan-Badan Khusus www.djpp.kemenkumham.go.id
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Perguruan Tinggi, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat Luar Negeridan Badan Usaha Milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di Luar Negeri.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Pengguna Anggaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAa dalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
10. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Kantor/Satuan KerjaKementerian/Lembaga Negara.
11. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
12. Surat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah dokumen resmi bagi suatu perjalanan dinas luar negeri yang diproses dan diterbitkan oleh Sekretariat Negara Republik INDONESIA/Sekretariat KabinetRepublik INDONESIA.
13. Surat Izin adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
14. Paspor dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri, yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah dokumen yang diberikan kepada Pegawai dan Pegawai Tidak tetap yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
15. Izin Keluaradalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam paspor dinas.
16. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasanmelakukan Perjalanan Dinas.
Pasal 2
(1) Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri untuk kepentingan dinas/Negara.
(2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tugas belajar untuk menempuh pendidikan formal setingkat Strata I, Strata II, dan Strata III;
b. kegiatan magang;
c. melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Pihak Luar Negeri;
d. mengikuti konferensi, sidang internasional, seminar, lokakarya, rapat, studi banding, kunjungan kenegaraan, dan kegiatan yang sejenis;
e. mengikuti pendidikan dan latihan, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis;
f. menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai, PTTatau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas Negara.
Pasal 3
(1) Maksud diselenggarakannya Perjalanan Dinas agar mendapatkan manfaat, daya guna dan hasil guna bagi kepentingan pembangunan di bidang pertanahan.
(2) Tujuan diselenggarakannya Perjalanan Dinas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia dalam rangka kepentingan pembangunan di bidang pertanahan.
Pasal 4
(1) Perjalanan Dinas terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Perjalanan Dinas atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; dan
b. Perjalanan Dinas atas inisiatif pihak selainBadan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
(2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dan dibiayai oleh:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA;
b. Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
c. bantuan luar/dalam negeri; atau
d. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyiapkan rencana Perjalanan Dinas dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum keberangkatan, dengan melampirkan:
a. gambaran ringkas profil peserta;
b. surat undangan (letter of invitation); dan/atau
c. TermOfReference (TOR), rincian jadwal pelaksanaan Perjalanan Dinas dan rincian biaya.
(2) Rencana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. maksud dan tujuan;
b. substansi/materi perjalanan luar negeri;
c. jadwal;
d. sumber dana; dan
e. personil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan rencana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menyampaikan surat permohonan persetujuan Perjalanan Dinas kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA melalui Sekretaris Utama.
Pasal 6
(1) Dalam hal Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA menyetujui surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3), Sekretaris Utama meneruskan permohonan kepada Menteri Sekretaris Kabinet untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal Kepala Badan Pertanahan Nasional Republilk INDONESIA tidak menyetujui surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Sekretaris Utama menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan Satuan Kerja beserta alasan penolakannya.
Pasal 7
(1) Kepala Badan Pertanahan Nasional
melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat Eselon I dalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Menteri Sekretaris Kabinet atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Pegawai Negeri, PTT atau Pihak Laindalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Kabinet atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Berdasarkan Surat Persetujuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamelalui Sekretaris Utama memberitahukan rencana Perjalanan Dinas Kepada Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan Paspor Dinas, Izin Keluar dan Surat Izinguna memperoleh visa.
(5) Setelah keluarnya Paspor Dinas, Izin Keluar, dan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA atau Sekretaris Utama menerbitkan Surat TugasPerjalanan Dinas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Selain Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, setiap Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang akan melakukan Perjalanan Dinas harus melengkapi dengan Surat Tugas Perjalanan Dinas,dengan ketentuanuntuk:
a. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dan Pejabat Eselon I, ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA;
b. Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Pegawai, PTT atau Pihak Lain, ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
(2) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan menandatangani Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dapat menandatangani Surat Tugas Atas Nama Sekretaris Utama.
(3) Setelah diterbitkannya Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK menerbitkan Surat Perjalanan Dinas.
(4) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 9
Prosedur pelaksanaanPerjalanan Dinas berdasarkan inisiatif pihak selainBadan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA,mutatis mutandis dengan prosedur pelaksanaanPerjalanan Dinas atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8.
Pasal 10
Dalam hal kondisi tertentu, jangka waktupenyiapan pelaksanaan Perjalanan Dinas disesuaikan dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada dalam DIPA.
(2) Dalam hal Perjalanan Dinas yangtidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, wajib memiliki Surat Pernyataan yang menyatakan bahwaseluruh atau sebagian biaya Perjalanan Dinas ditanggung oleh pihak penyelenggara atau sponsor.
(3) Biaya Perjalanan Dinassebagaimana dimaksud pada ayat (2)antara lain:
a. biaya transportasi;
b. akomodasi;
c. uang saku;
d. biaya asuransi perjalanan;
e. biaya seminar;dan/atau
f. biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) meliputi biaya yang dikeluarkan untuk:
a. biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi Visa, airport tax dan retribusi;
b. uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku dan uang transport lokal;
c. uang representasi;
d. biaya asuransi perjalanan;
e. biaya pemetian;
f. biaya angkut jenazah; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
g. biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggolongan biaya Perjalanan Dinas bagi:
a. Pejabat Negara atau Pegawaisesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; dan
b. PTTatau Pihak Laindilakukan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas PTT atau Pihak Lain yang bersangkutan.
(3) Suami/istri Pejabat Negara/Pegawaiyang diizinkan oleh PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
(4) Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan Dinas.
Pasal 13
(1) Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan moda transportasi yang mengutamakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalur penerbangannya tersedia.
(2) Klasifikasi kelas moda transportasi untuk masing-masing golongansesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(3) Dalam hal Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya mengikuti golongan yang memungkinkan rombongan dapat menginap dalam satu hotel yang sama.
Pasal 14
Biaya transportasiPerjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dibayarkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dengan buktipengeluaran yang sah.
Pasal 15
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jumlah hari yang tercantum dalam Surat Perjalanan Dinas.
(3) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas melebihi jumlah hari yangditetapkan dalam Surat Perjalanan Dinas, pejabat yang berwenang dapatmempertimbangkan tambahan uang harian, dengan ketentuan kelebihan jumlah hari tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pihak yangmelaksanakan Perjalanan Dinas.
(4) Besaran uang harian di Negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian di Negara perwakilan Republik INDONESIA berkedudukan.
Pasal 16
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukanmelalui mekanisme:
a. Uang Persediaan; atau
b. Pembayaran Langsung.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas melalui mekanisme Uang Persediaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,dilakukan dengan pengajuan permintaan uang muka oleh pelaksana Perjalanan Dinas kepada PPK dengan melampirkan:
a. Surat tugas dan Surat Persetujuan;
b. Surat Perjalanan Dinas; dan
c. Rincian biaya Perjalanan Dinas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran atau BPP membayar uang muka kepada Pelaksana Perjalanan Dinas setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
(4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dapatmelalui rekening Bendahara Pengeluaran, Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain dan dilaksanakan:
a. sebelum perjalanan; atau
b. sesudah perjalanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sebelum perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,dengan ketentuanharus melampirkan:
a. Daftar Nominatif;
b. copy Surat Tugas;
c. copy Surat Perjalanan Dinas lembarI dan II; dan
d. copy Surat Persetujuan/keterangan dari Instansi terkait.
(6) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sesudah perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuanharus melampirkan:
a. Daftar Nominatif;
b. Asli Surat Tugas dan dokumen pendukung lainnya;
c. Asli Surat Perjalanan Dinaslembar I dan II yang sudah ditanda tangani;
d. Tiket Pesawat dan boarding pass;
e. Bukti Airport Tax; dan
f. Kwitansi Perjalanan dinas.
(7) Rincian biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, sisa dari dana tersebut harus disetor ke Bendahara Pengeluaran atau BPP.
(2) Dalam halBiaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lain, kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang telah dikeluarkan, kekurangan biaya tersebut dapat dimintakan kembali dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas terdiri dari:
a. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang;
b. Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk;
c. Surat Perjalanan Dinasyang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d. fotocopy halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh pihak yang berwenang di tempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas;
e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
1) bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh;
h. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi;
dan
i. laporan Perjalanan Dinas.
(2) Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang telah melakukan Perjalanan Dinas, menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.
(4) PPKmelakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
(1) Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang telah melakukan Perjalanan Dinas, melaporkan hasil perjalanan dinasnya kepada KepalaBadan Pertanahan Nasional
melalui Sekretaris Utama c.q. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri paling lama 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di INDONESIA.
(2) Dalam hal Perjalanan Dinas yang mendapat persetujuan PRESIDEN, wajib melaporkan hasil perjalanan dinasnya kepadaPresiden dengan tembusan Wakil PRESIDEN.
Pasal 20
Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang melakukan Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2014 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
HENDARMAN SUPANDJI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
