Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BPN No. 15 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Insan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Insan BPN RI, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. 2. Pejabat Lainnya adalah pejabat bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan sebagian tugas Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 4. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG, adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. 5. Tim Pengawas Intern adalah Tim Pengawas BPN RI yang tugasnya dilaksanakan oleh Inspektorat Utama. 6. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 7. Kepala Badan adalah Kepala BPN RI.

Pasal 2

Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya wajib melaporkan segala bentuk penerimaan dan/atau pemberian sehubungan dengan Gratifikasi.

Pasal 3

Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikecualikan untuk dilaporkan, antara lain: a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi; i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata; dan j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Pasal 4

(1) Setiap penerimaan sehubungan dengan Gratifikasi wajib dilaporkan oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (2) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id a. www.bpn.go.id; dan/atau b. upg@bpn.go.id

Pasal 5

(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur: a. Sekretariat Utama selaku Ketua merangkap anggota; b. Inspektorat Utama selaku anggota; dan c. pejabat lain yang ditunjuk selaku anggota. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dan bersifat ad hoc.

Pasal 6

Tugas dan Wewenang UPG sebagai pelaksana pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPN RI, yaitu: a. menerima laporan Gratifikasi dari Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya; b. melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi; c. melakukan proses penanganan laporan Gratifikasi yang diterima; d. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; e. melaporkan hasil penanganan laporan Gratifikasi kepada Kepala Badan; dan f. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama BPN RI.

Pasal 7

Dalam hal Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya melakukan pelanggaran terhadap pengendalian Gratifikasi, UPG memberikan rekomendasi kepada Tim Pengawas Intern.

Pasal 8

Dalam rangka menjamin bahwa pedoman Gratifikasi dapat diketahui oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, UPG melakukan hal-hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mencantumkan ketentuan larangan penerimaan/pemberian Gratifikasi pada setiap kegiatan terkait pihak ketiga; b. memberikan informasi kepada Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya, terkait dengan adanya pedoman Gratifikasi.

Pasal 9

(1) Dalam hal diketahui adanya Gratifikasi, Insan BPN RI, Pejabat Lainnya atau masyarakat, melaporkan Gratifikasi dimaksud melalui UPG. (2) BPN RI menjamin kerahasiaan pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan BPN RI, Pejabat Lainnya atau masyarakat.

Pasal 10

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada UPG paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima Gratifikasi. (2) UPG melakukan konfirmasi atas laporan Gratifikasi kepada penerima atau pemberi Gratifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG melakukan proses penanganan laporan yang diterima untuk menentukan laporan dimaksud merupakan yang dianggap suap atau bukan paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) UPG dapat meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Insan BPN RI terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi. (5) UPG menyampaikan hasil penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menentukan Gratifikasi dimaksud. (6) Dalam hal hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan laporan Gratifikasi dimaksud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah melaporkan kepada Kepala Badan.

Pasal 11

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HENDARMAN SUPANDJI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id