Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, yang dimaksud dengan:
1. Auditor adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
3. Pengangkatan melalui perpindahan adalah Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor.
4. Jabatan lain adalah jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
5. Sertifikasi Auditor APIP adalah proses penilaian kompetensi, kinerja, dan kemampuan profesi atas keahlian/ketrampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, ketrampilan, kefungsian dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah.
6. Pendidikan dan Pelatihan Matrikulasi Auditor Madya adalah Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Fungsional Auditor tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi yang merupakan rangkuman dari Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda dan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli.
7. Pendidikan dan Pelatihan Matrikulasi Auditor Muda adalah Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Auditor tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi yang merupakan rangkuman dari Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda dan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli.
