Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral

PERATURAN_BPKP No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral dimaksudkan sebagai acuan umum bagi unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan pengawasan intern lintas sektoral di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 2

Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral bertujuan untuk: a. mewujudkan suatu manajemen pengawasan yang utuh dan terintegrasi bagi seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan lintas sektoral di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan b. menjadi referensi unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam melaksanakan pengawasan.

Pasal 3

Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA