Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019

PERATURAN_BPKP No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019, untuk selanjutnya disebut Indikator Kinerja Utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama wajib dijadikan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menyusun rencana kinerja tahunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP- 111/K/SU/2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA