Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PROGRAM LINTAS SEKTORAL PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 1
Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan Pinjaman Daerah dimaksudkan sebagai landasan bagi unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan kegiatan pengawasan program lintas sektoral pembangunan daerah dalam pengelolaan pinjaman daerah
Pasal 2
Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
