Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUBTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR KEP-34/K/SU/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010-2014

PERATURAN_BPKP No. 9 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014 yang telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010 - 2014 diubah sebagai berikut: Mengubah Lampiran Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP - 34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis BPKP Tahun 2010 -2014 terhadap target kinerja tahun 2014 pada 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama (IKU), cara penilaian pada 2 (dua) IKU, dan menghapus 1 (satu) IKU, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, MARDIASMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN