Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DL LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat secara tetap oleh Kepala BPKP untuk menduduki jabatan pada unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Pegawai adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
3. Pejabat Eselon II adalah PNS yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama.
4. Pejabat Eselon III adalah PNS yang menduduki Jabatan Administrator.
5. Pejabat Eselon IV adalah PNS yang menduduki Jabatan Pengawas.
Pasal 2
(1) Kepala BPKP berwenang memberikan cuti kepada PNS di lingkungan BPKP.
(2) Kewenangan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-050500- 545/K/1997 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
