Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 20152019

PERATURAN_BPKP No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 digunakan sebagai acuan MENETAPKAN dan menjalankan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 2

Road Map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA