Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pola hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan BPKP.
3. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPKP.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
5. Jabatan Administrator adalah sekelompok jabatan yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
7. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Koordinator adalah pejabat fungsional ahli madya yang melaksanakan pengendalian mutu atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penjaminan kualitas penugasan serta pembinaan tim dan membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja, yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator.
10. Subkoordinator adalah pejabat fungsional ahli muda yang melaksanakan pengendalian teknis atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi teknis pelaksanaan penugasan serta pembinaan tim, membantu tugas pimpinan unit kerja/pejabat administrator/Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada instansi pemerintah.
13. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
14. Layanan Fungsional adalah layanan profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan terhadap suatu jenjang Jabatan Fungsional.
15. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi yang dikoordinasikan oleh pejabat Administrator, atau Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
16. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Sekelompok Pejabat Fungsional yang berada dalam suatu Kelompok Substansi yang dapat terdiri dari Koordinator, Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional.
17. Tim Kerja adalah kelompok Jabatan Fungsional dan/atau administrasi yang ditetapkan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan penugasan.
18. Tim Kerja Pengawasan adalah tim kerja yang terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor untuk melaksanakan penugasan pengawasan intern.
19. Tim Kerja Non Pengawasan adalah tim kerja yang terdiri dari Pejabat Administrasi/Fungsional/Pelaksana untuk melaksanakan penugasan non pengawasan.
20. Penugasan Pengawasan adalah penugasan asurans, konsultansi dan pengawasan lain yang independen dan objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian.
21. Penugasan non pengawasan adalah penugasan yang tidak termasuk dalam penugasan pengawasan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator.
(2) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, atau Subkoordinator mengusulkan pembentukan tim kerja.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Tim Kerja Pengawasan; dan
b. Tim Kerja Non Pengawasan.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat terdiri atas:
a. Pengendali Mutu dilaksanakan oleh pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama/Koordinator;
b. Pengendali Teknis dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya;
c. Ketua Tim dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor Ahli Muda; dan
d. Anggota Tim dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Auditor Ketrampilan.
(6) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat terdiri atas:
a. Pengendali Mutu dilaksanakan oleh Pejabat Administrator/Koordinator;
b. Pengendali Teknis dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas/Subkoordinator;
c. Ketua Tim dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Ahli Muda; dan
d. Anggota Tim yaitu Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Keterampilan/Jabatan Pelaksana.
(7) Pelaporan oleh pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan reviu secara berjenjang berdasarkan kewenangan.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pejabat Tinggi Pratama dapat memberikan tugas secara individu sesuai kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai.
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha; dan
b. Kepala Bagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan.
(4) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
c. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
f. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi;
g. Kepala Subbagian Rumah Tangga; dan
h. Kepala Subbagian Perlengkapan.
(5) Kelompok Substansi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara;
b. Kelompok Substansi Pengadaan Barang dan Jasa;
c. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan;
dan
d. Kelompok Substansi Pemeliharaan Barang Milik Negara.
5. Ketentuan Bagian Ketiga dalam BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
7. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Analisis Isu Strategis dan Prioritas Pengawasan;
b. Kelompok Substansi Analisis Strategi Kebijakan Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Manajemen Pengetahuan, Kerja Sama, Program, dan Evaluasi Strategi Kebijakan Pengawasan;
d. Kelompok Substansi Keuangan;
e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
8. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan;
b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan;
c. penyajian data dan informasi pengawasan;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan
i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
9. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor;
c. fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor;
c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional Auditor; dan
d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
