Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pola hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan BPKP.
3. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPKP.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
5. Jabatan Administrator adalah sekelompok jabatan yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
7. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Koordinator adalah pejabat fungsional ahli madya yang melaksanakan pengendalian mutu atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penjaminan kualitas penugasan serta pembinaan tim dan membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja, yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator.
10. Subkoordinator adalah pejabat fungsional ahli muda yang melaksanakan pengendalian teknis atas pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi teknis pelaksanaan penugasan serta pembinaan tim, membantu tugas pimpinan unit kerja/pejabat administrator/Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada instansi pemerintah.
13. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
14. Layanan Fungsional adalah layanan profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan terhadap suatu jenjang Jabatan Fungsional.
15. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi yang dikoordinasikan oleh pejabat Administrator, atau Koordinator, dan/atau Subkoordinator.
16. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Sekelompok Pejabat Fungsional yang berada dalam suatu Kelompok Substansi yang dapat terdiri dari Koordinator, Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional.
17. Tim Kerja adalah kelompok Jabatan Fungsional dan/atau administrasi yang ditetapkan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan penugasan.
18. Tim Kerja Pengawasan adalah tim kerja yang terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor untuk melaksanakan penugasan pengawasan intern.
19. Tim Kerja Non Pengawasan adalah tim kerja yang terdiri dari Pejabat Administrasi/Fungsional/Pelaksana untuk melaksanakan penugasan non pengawasan.
20. Penugasan Pengawasan adalah penugasan asurans, konsultansi dan pengawasan lain yang independen dan objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian.
21. Penugasan non pengawasan adalah penugasan yang tidak termasuk dalam penugasan pengawasan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
