Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERATURAN_BPKP No. 6 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah. 6. Jabatan Fungsional Auditor yang selanjutnya disingkat JFA adalah jenis jabatan fungsional profesional PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan intern pemerintah. 7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal/inspektorat/ unit pengawasan intern pada Kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan instansi pembina JFA. 9. Persetujuan Teknis adalah persetujuan tertulis dari Kepala BPKP atas usulan pengangkatan PNS ke dalam JFA yang merupakan pertimbangan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas instansi pembina untuk menjaga keseragaman penerapan ketentuan JFA pada seluruh APIP. 10. Uji Kompetensi Auditor adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi atas keahlian/keterampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah. 11. Usulan Pengangkatan adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan, penetapan peserta uji kompetensi dan pemberian persetujuan teknis. 12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 15. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam JFA melalui penyesuaian yaitu: a. pejabat pelaksana yang telah dan masih menjalankan tugas pengawasan di lingkungan APIP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. pejabat pelaksana yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFA dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan APIP atau yang pernah menduduki jabatan sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; atau d. auditor yang dibebaskan sementara dari JFA, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) PNS yang dapat diangkat dalam JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Auditor Terampil: 1. berijazah paling rendah Diploma III atau yang sederajat sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 2. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; 4. mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor terampil sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki, atau telah memiliki sertifikat auditor terampil sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki; 5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. usia paling tinggi pada saat pengangkatan: a) 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana; b) 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; dan 7. tidak pernah diberhentikan dari JFA. b. Auditor Ahli: 1. berijazah paling rendah strata satu atau diploma IV atau sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 2. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; 4. mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor ahli sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki, atau telah memiliki sertifikat auditor ahli sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki; 5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. usia paling tinggi pada saat pengangkatan: a. 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana yang akan menduduki jabatan auditor pertama, auditor muda, atau auditor madya; b. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat pengawas yang akan menduduki jabatan auditor pertama, auditor muda, atau auditor madya; c. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat administrator yang akan menduduki jabatan auditor muda; d. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi pejabat administrator yang akan menduduki jabatan auditor madya; e. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi yang akan menduduki jabatan auditor madya atau auditor utama; dan 7. tidak pernah diberhentikan dari JFA.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan penyesuaian harus didasarkan pada kebutuhan JFA didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-formasi. (2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan mengikuti penyesuaian, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (3) Kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP- 971/K/SU/2005 tentang Pedoman Penyusunan Formasi JFA di Lingkungan APIP.

Pasal 4

(1) Tata cara penetapan kebutuhan JFA per jenjang jabatan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. (2) Pimpinan APIP melakukan penyusunan kebutuhan JFA per jenjang jabatan melalui e-formasi. (3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan kewenangan kepada BPKP selaku Instansi Pembina JFA untuk mengakses data kebutuhan JFA per jenjang jabatan pada e-formasi untuk dilakukan validasi; (4) BPKP selaku Instansi Pembina JFA menyampaikan hasil validasi kebutuhan JFA per jenjang jabatan pada setiap instansi pengguna kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; (5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MENETAPKAN kebutuhan JFA per jenjang jabatan pada setiap instansi pengguna berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan; (6) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan hasil penetapan kebutuhan JFA per jenjang jabatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pengguna dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala BPKP selaku Instansi Pembina JFA.

Pasal 5

Dokumen yang diperlukan untuk pengusulan pengangkatan ke dalam JFA melalui penyesuaian meliputi: a. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; c. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir; d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir atau surat pernyataan melaksanakan tugas pada unit APIP; e. fotokopi sertifikat lulus diklat pembentukan/ penjenjangan auditor yang telah dimiliki sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; f. fotokopi penilaian prestasi kerja tahun terakhir; g. surat pernyataan dari PPK, atau pimpinan APIP, atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan telah dan masih menjalankan tugas pengawasan di lingkungan APIP; h. surat pernyataan dari PPK, atau pimpinan APIP, atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas pernah mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; i. surat pernyataan dari PPK, atau Pimpinan APIP, atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan dari JFA; dan j. surat pembebasan sementara dari JFA dan penetapan angka kredit terakhir bagi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.

Pasal 6

(1) PPK atau pejabat yang berwenang paling kurang setingkat eselon II mengajukan usulan pengangkatan PNS ke dalam JFA kepada Kepala BPKP melalui Kepala Pusat Pembinaan JFA. (2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Batas waktu penerimaan usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Pembinaan JFA melakukan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan penyesuaian. (6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Pusat Pembinaan JFA MENETAPKAN peserta uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 7

(1) PNS yang akan diangkat dalam JFA melalui penyesuaian, diharuskan mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya. (2) Uji kompetensi bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor utama, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor utama; b. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor madya, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor madya; c. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor muda, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor muda; d. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor pertama, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor pertama. e. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor penyelia, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor penyelia; f. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor pelaksana lanjutan, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor pelaksana lanjutan; atau g. dalam hal diangkat dalam jabatan auditor pelaksana, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi auditor pelaksana.

Pasal 8

(1) Uji kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam JFA, untuk semua jenjang jabatan auditor dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari. (2) Materi yang diujikan dalam uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA.

Pasal 9

PPK dari APIP yang mengikuti pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian, harus menyediakan anggaran untuk mengikuti uji kompetensi.

Pasal 10

Tata cara, waktu, dan tempat pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA bersama dengan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP.

Pasal 11

Pusat Pembinaan JFA menerbitkan sertifikat kelulusan bagi PNS yang lulus uji kompetensi penyesuaian.

Pasal 12

Dalam hal PNS yang diusulkan sudah memiliki sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, sertifikat tersebut dapat digunakan dalam pengusulan pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian.

Pasal 13

(1) Pusat Pembinaan JFA menyiapkan surat persetujuan teknis pengangkatan ke dalam JFA yang ditandatangani oleh Kepala BPKP selaku instansi pembina JFA. (2) Surat persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengangkatan dalam JFA paling lambat tanggal 31 Desember 2018. (3) Surat persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pangkat, jabatan, besarnya angka kredit, dan besarnya tunjangan jabatan auditor.

Pasal 14

Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan sesuai dengan surat keputusan kepangkatan terakhir yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan.

Pasal 15

Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan sesuai dengan ijazah dan golongan ruang yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, yaitu: a. ijazah Diploma III atau yang sederajat: 1. golongan ruang II/c – II/d jabatan auditor pelaksana; 2. golongan ruang III/a – III/b jabatan auditor pelaksana lanjutan; atau 3. golongan ruang III/c – III/d jabatan auditor penyelia; b. ijazah Strata Satu/Diploma IV/Strata Dua atau yang sederajat: 1. golongan ruang III/a – III/b jabatan auditor pertama; 2. golongan ruang III/c – III/d jabatan auditor muda; 3. golongan ruang IV/a – IV/c jabatan auditor madya; atau 4. golongan ruang IV/d – IV/e jabatan auditor utama; c. ijazah Strata Tiga atau sederajat: 1. golongan ruang III/c – III/d jabatan auditor muda; 2. golongan ruang IV/a – IV/c jabatan auditor madya; atau 3. golongan ruang IV/d – IV/e jabatan auditor utama.

Pasal 16

Besarnya angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diberikan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 17

(1) PPK secara kolektif mengangkat auditor setelah memperoleh persetujuan teknis dari Kepala BPKP dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pengangkatan dalam JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 18

(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dalam JFA adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. PRESIDEN Republik INDONESIA, bagi PNS di lingkungan APIP/unit pengawasan yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor madya, pembina utama muda, IV/c sampai dengan auditor utama, pembina utama, IV/e; b. Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, selaku PPK Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/unit pengawasan pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b; c. Gubernur, selaku PPK daerah provinsi: 1. bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b; 2. bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten/kota yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor madya, pembina, IV/a dan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b; d. Bupati, selaku PPK daerah kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor muda, penata tingkat I, III/d; atau e. Wali kota, selaku PPK daerah kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kota yang diangkat dalam jenjang auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor muda, penata tingkat I, III/d. (2) PRESIDEN, Menteri, Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat yang berwenang di lingkungannya untuk menandatangani surat keputusan pengangkatan ke dalam JFA.

Pasal 19

(1) PNS yang telah diangkat menjadi auditor melalui penyesuaian, berlaku ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai JFA. (2) Dikecualikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) bagi PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan auditor dan diangkat kembali melalui penyesuaian ke dalam JFA sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki, perhitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan penyesuaian PNS yang bersangkutan dalam JFA yang diduduki.

Pasal 20

PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BPKP tetapi belum diangkat ke dalam JFA oleh PPK sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan ke dalam JFA dilakukan melalui mekanisme pengangkatan perpindahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. sertifikat yang diperoleh melalui uji kompetensi dalam rangka penyesuaian dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BPKP dan diangkat dalam JFA setelah kenaikan pangkat dimaksud maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan ke dalam JFA sesuai dengan pangkat yang terakhir; dan b. jabatan dan jumlah angka kredit sesuai dengan persetujuan teknis.

Pasal 22

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA