Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
Pasal 2
Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 546), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
