Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan Pejabat Tertentu di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dengan Metode 360 Derajat

PERATURAN_BPKP No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Tertentu adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menduduki jabatan struktural eselon III atau administrator, struktural eselon IV atau pengawas, koordinator pengawasan kelompok jabatan fungsional auditor, jabatan fungsional tertentu tingkat madya dan tingkat muda, serta jabatan fungsional umum dengan pangkat penata muda tingkat I golongan III/b ke atas. 2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. 3. Penilai adalah pegawai yang ditugaskan dan ditetapkan sebagai penilai bagi pegawai yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang. 4. Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah unit kerja BPKP yang mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan dengan metode 360 derajat. 5. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II di lingkungan BPKP. 6. Atasan Langsung adalah pegawai BPKP yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap pegawai yang dinilai. 7. Rekan Sejawat adalah pegawai di lingkungan BPKP yang dalam hubungan pekerjaan memiliki jabatan yang setara serta berada dalam satu unit kerja dengan pegawai yang dinilai. 8. Bawahan adalah pegawai di lingkungan BPKP yang pangkat, jabatan dan/atau peran dalam unit kerja dan/atau penugasan berada pada tingkat yang lebih rendah dari pegawai yang dinilai. 9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku. 10. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi oleh pegawai selama periode tertentu. 11. Potensi Kepemimpinan adalah kapasitas dan kualitas kepemimpinan yang dapat berkembang di masa mendatang. 12. Penilaian 360 Derajat adalah penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan pegawai oleh empat pihak yaitu atasan langsung, rekan sejawat, bawahan dan pegawai yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Pedoman penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan pejabat tertentu di lingkungan BPKP dengan metode 360 derajat dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan kelompok pegawai pada suatu jabatan tertentu tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar proses penilaian 360 derajat berjalan efektif, baku, dan seragam di seluruh unit kerja di lingkungan BPKP.

Pasal 3

(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi mengoordinasikan pelaksanaan penilaian 360 derajat dan melaporkan hasil penilaian kepada Sekretaris Utama. (2) Unit kerja melaksanakan penilaian 360 derajat terhadap pegawai di lingkungan masing-masing.

Pasal 4

Hasil penilaian 360 derajat dimanfaatkan dalam pertimbangan kebijakan promosi, mutasi, penetapan peserta diklat, dan kebijakan perencanaan serta pengembangan pegawai lainnya.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Penilaian 360 Derajat bersifat tertutup dan rahasia. (2) Pedoman pelaksanaan Penilaian 360 Derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA