Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. 2. Pejabat Fungsional Auditor adalah pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh aparatur sipil negara dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPKP. 3. Kualifikasi Standar adalah kompetensi dan kinerja aktual, serta potensi kepemimpinan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan ini. 4. Talenta adalah kompetensi dan kinerja aktual serta potensi kepemimpinan yang melebihi Kualifikasi Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan ini. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pejabat fungsional auditor berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku. 6. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi oleh pejabat fungsional auditor selama periode tertentu sebagai perwujudan kompetensi. 7. Potensi Kepemimpinan adalah kapasitas dan kualitas kepemimpinan pejabat fungsional auditor yang dapat berkembang di masa mendatang. 8. Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor adalah kegiatan persiapan, pengumpulan data, penilaian talenta, pemetaan, serta pelaporan profil dan peta talenta pejabat fungsional auditor. 9. Penilaian Talenta Pejabat Fungsional Auditor adalah kuantifikasi talenta masing-masing pejabat fungsional auditor untuk menghasilkan profil talenta pejabat fungsional auditor. 10. Profil Talenta Pejabat Fungsional Auditor adalah data kuantifikasi kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan pejabat fungsional auditor. 11. Peta Talenta Pejabat Fungsional Auditor adalah pemeringkatan profil talenta pejabat fungsional auditor ke dalam kuadran pengelompokan talenta. 12. Kelompok Pejabat Fungsional Auditor Bertalenta adalah kelompok pejabat fungsional auditor di lingkungan BPKP yang menempati kuadran 1, 2, dan 3 pada peta talenta. 13. Penilaian 360 Derajat adalah penilaian dengan metode kuesioner, yang diisi oleh atasan langsung, rekan sejawat, bawahan, dan diri sendiri atas aspek sikap perilaku (integritas, kemampuan manajerial, kecakapan dan pengalaman, potensi pengembangan kemampuan), aspek kualitas kerja, serta aspek potensi promosi.

Pasal 2

(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai pelaksanaan Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan BPKP. (2) Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan konsisten mengenai profil dan peta talenta pejabat fungsional auditor di lingkungan BPKP.

Pasal 3

(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pemetaan talenta pejabat fungsional auditor. (2) Unit Kerja melaksanakan penilaian 360 derajat sebagai salah satu indikator penilaian pemetaan talenta pejabat fungsional auditor. (3) Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun profil dan peta talenta pejabat fungsional auditor.

Pasal 4

(1) Data profil dan peta Talenta Pejabat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) digunakan sebagai data informasi pegawai. (2) Data informasi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu pertimbangan dalam proses kebijakan promosi, mutasi, penetapan peserta diklat penjenjangan, dan kebijakan perencanaan, serta pengembangan pegawai lainnya bagi pejabat fungsional auditor.

Pasal 5

Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berpedoman pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA