Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjabat sebagai struktural eselon II setara pejabat pimpinan tinggi pratama, eselon III setara pejabat administrator, eselon IV setara pejabat pengawas, pejabat fungsional auditor utama, auditor madya, auditor muda, dan pejabat fungsional widyaiswara.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
3. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
4. Kompetensi Perilaku (soft competency) adalah Kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan.
5. Standar Kompetensi adalah persyaratan Kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan.
6. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang meliputi nama Kompetensi, definisi Kompetensi, kata kunci dan level Kompetensi.
7. Level Kompetensi adalah tingkat kecakapan individu atas Kompetensi tertentu.
8. Penilaian Kompetensi adalah proses penilaian terhadap kecakapan individu atas Kompetensi melalui metode tertentu.
9. Assessment Center adalah salah satu metode penilaian Kompetensi yang digunakan untuk menilai kecakapan pegawai sesuai Standar Kompetensi yang berlaku.
10. Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan BPKP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah Kompetensi Perilaku yang dinilai dengan menggunakan metode Assessment Center.
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Jabatan digunakan untuk:
a. dasar Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, jabatan fungsional auditor utama, auditor madya, auditor muda, dan jabatan fungsional widyaiswara;
b. dasar pertimbangan dalam pengajuan usul dan/atau penetapan dalam rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan terbuka di lingkungan BPKP; dan
c. khusus standar kompetensi jabatan fungsional widyaiswara, digunakan untuk menentukan kesesuaian Kompetensi pada saat rekrutmen widyaiswara.
(2) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Standar Kompetensi Jabatan secara berkelanjutan dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
