Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015

PERATURAN_BPKP No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 digunakan sebagai landasan kegiatan verifikasi output Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di empat belas wilayah provinsi. (3) Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 2

Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, prosedur, jadwal kegiatan, dan pelaporan hasil verifikasi.

Pasal 3

Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA