Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat SDM, adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan internal pemerintah.
3. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah suatu perencanaan yang komprehensif yang mencakup program-program pengembangan sumber daya manusia organisasi berupa program gelar dan program nongelar dengan mengacu pada kebutuhan organisasi yang tercermin dari visi, misi, strategi, tugas dan fungsi BPKP serta rencana strategis pemerintah Republik INDONESIA.
4. Program Gelar adalah program pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan formal setingkat jenjang strata satu, strata dua dan strata tiga.
5. Program Nongelar adalah program pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan, lokakarya, atau sertifikasi baik di dalam maupun di luar negeri.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
7. Kompetensi Teknis adalah kelompok kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan secara teknis.
8. Kompetensi Manajerial adalah kelompok kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk mengatur pekerjaan dan membangun hubungan dengan pihak lain/mitra.
9. Kesenjangan Kompetensi adalah kesenjangan (gap) yang menunjukkan adanya kompetensi pegawai yang perlu ditingkatkan melalui program pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
10. Rumpun Jabatan adalah himpunan jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
