Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

PERATURAN_BPKP No. 21 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penilaian Risiko Kecurangan adalah proses proaktif yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal ataupun pihak eksternal; 2. Kecurangan adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan timbulnya kerugian dengan cara menipu, memperdaya atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku; 3. Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan konsekuensi potensial bagi organisasi jika risiko tersebut terjadi; 4. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan intern pemerintah untuk penerapan penilaian risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 3

Strategi penerapan penilaian risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan instansi pemerintah.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini disusun dengan tujuan untuk mendorong pelaksanaan penilaian risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah.

Pasal 5

Ruang lingkup strategi penerapan penilaian risiko kecurangan pengelolaan keuangan daerah meliputi: a. penyiapan perangkat kebijakan; b. peningkatan kesadaran pemerintah daerah tentang pentingnya penilaian risiko kecurangan; c. pelaksanaan penilaian risiko kecurangan secara mandiri oleh pemerintah daerah; dan d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

Pasal 6

Strategi penerapan penilaian risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini tentang Petunjuk Teknis Penilaian Risiko Kecurangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi.

Pasal 8

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA