Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 109
Deputi Bidang Investigasi terdiri atas:
a. Direktorat Investigasi I;
b. Direktorat Investigasi II;
c. Direktorat Investigasi III;
d. Direktorat Investigasi IV; dan
e. Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data.
2. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Direktorat Investigasi IV mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengawasan, koordinasi perencanaan, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi, dan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengelolaan dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi.
3. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan analisis informasi awal, pengelolaan, penyediaan, dan pengembangan informasi pengawasan di bidang investigasi;
c. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Investigasi;
dan
e. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
4. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 121A, Pasal 121B, dan Pasal 121C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapabilitas bidang investigasi, pembinaan dan pengelolaan kegiatan forensik digital, dan pengawasan melalui analitika data.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi berbasis elektronik;
b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi;
c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik digital;
d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; dan
e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap serangkaian data dan informasi yang bersumber dari kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk pengendalian kecurangan dan korupsi.
Pasal 121
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Ketentuan mengenai bagan struktur organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
6. Ketentuan mengenai nama, lokasi, dan wilayah kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2024
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
