Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2015–2019, untuk selanjutnya disebut Rencana Strategis, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 2
Rencana Strategis wajib dijadikan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP dalam penyusunan rencana strategis unit kerja, perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja tersebut.
Pasal 3
Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
Pasal 4
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-34/K/SU/2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
