Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Wajib Lapor LHKPN, yang dituangkan dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
4. Wajib Lapor LHKPN adalah Pejabat dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
5. Formulir LHKPN yang Disampaikan oleh Wajib Lapor LHKPN adalah Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
6. Formulir LHKPN Model KPK-A adalah Formulir LHKPN yang harus diisi oleh Wajib Lapor LHKPN yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
7. Formulir LHKPN Model KPK-B adalah Formulir LHKPN yang harus diisi oleh Wajib Lapor LHKPN yang telah menduduki jabatan selama 2 (dua) tahun, Wajib Lapor LHKPN yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan, Wajib Lapor LHKPN yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun.
8. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut LHKASN, adalah laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Pejabat dan Pegawai selain Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPKP.
9. Formulir LHKASN yang Disampaikan oleh Wajib Lapor LHKASN adalah Formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
10. Wajib Lapor LHKASN adalah Pejabat selain Wajib Lapor LHKPN.
11. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh oleh Wajib Lapor sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya, promosi, atau mutasi, atau pada saat pensiun.
12. Unit Kerja BPKP adalah Unit Kerja pada Sekretaris Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, Inspektorat dan Perwakilan BPKP.
