Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 16 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri dalam suatu satuan organisasi negara. 6. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 7. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 9. Kelas Jabatan adalah pengelompokan jabatan hasil dari penilaian bobot suatu pekerjaan yang terdiri dari kelas satu (1) sampai dengan kelas tujuh belas (17) sebagai salah satu dasar pemberian besaran tunjangan kinerja Pegawai. 10. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja pegawai.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (4) Kelas Jabatan untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan besar tunjangan kinerja yang diberikan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. dipekerjakan atau diperbantukan pada badan/instansi lain di luar Lingkungan BPKP; e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau g. dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri atau Pemberhentian tidak dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 4

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan Juni 2017. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 5

(1) Kepala BPKP yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebanyak 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan BPKP. (2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1372), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA