Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 16 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. 4. Pegawai Tugas Belajar adalah ASN di lingkungan BPKP. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan BPKP adalah Kepala Badan yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkungan BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah unit kerja BPKP yang melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi program penerapan keilmuan. 7. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungan BPKP. 8. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dengan beasiswa meliputi Diploma IV (DIV), Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), maupun nongelar baik di dalam maupun di luar negeri. 9. Alumni Pegawai Tugas Belajar adalah pegawai tugas belajar yang telah lulus dan kembali bekerja di lingkungan BPKP. 10. Program Penerapan Keilmuan adalah kegiatan yang harus diikuti Alumni Pegawai Tugas Belajar Gelar dan nongelar.

Pasal 2

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Pedoman program penerapan keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4

Setiap Alumni Pegawai Tugas Belajar harus mengikuti pedoman program penerapan keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA