Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
4. Pegawai Tugas Belajar adalah ASN di lingkungan BPKP.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan BPKP adalah Kepala Badan yang mempunyai kewenangan
MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkungan BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah unit kerja BPKP yang melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi program penerapan keilmuan.
7. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungan BPKP.
8. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dengan beasiswa meliputi Diploma IV (DIV), Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), maupun nongelar baik di dalam maupun di luar negeri.
9. Alumni Pegawai Tugas Belajar adalah pegawai tugas belajar yang telah lulus dan kembali bekerja di lingkungan BPKP.
10. Program Penerapan Keilmuan adalah kegiatan yang harus diikuti Alumni Pegawai Tugas Belajar Gelar dan nongelar.
