Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TEKNIS PENINGKATAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 1
Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan peningkatan kapabilitas APIP
Pasal 2
Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah:
1. Pedoman Teknis Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
2. Pedoman Teknis Penjaminan Kualitas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
3. Pedoman Teknis Peningkatan Mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;
4. Pedoman Teknis Pemantauan Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
