Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TEKNIS PENINGKATAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

PERATURAN_BPKP No. 16 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan peningkatan kapabilitas APIP

Pasal 2

Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah: 1. Pedoman Teknis Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; 2. Pedoman Teknis Penjaminan Kualitas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; 3. Pedoman Teknis Peningkatan Mandiri Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; 4. Pedoman Teknis Pemantauan Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA