Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tahun 2017
Pasal 1
Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2017 dimaksudkan menjadi acuan dalam menentukan arah pokok pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis BPKP 2015-
2019.
Pasal 2
Kebijakan Pengawasan BPKP Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
