Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR PER-1274/K/JF/2010 TENTANG PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI AUDITOR APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 14
(1) Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Auditor Ahli:
a. Bagi Auditor yang sedang menduduki jabatan:
1. Memiliki Sertifikat Auditor pada jenjang setingkat lebih rendah, menduduki jenjang jabatan tertentu dan telah mengumpulkan Angka Kredit sekurang-kurangnya sejumlah tertentu sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini; dan
2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Unit APIP yang bersangkutan.
b. Bagi Auditor yang diangkat dari jabatan struktural eselon I dan eselon II atau mantan eselon I dan eselon II yang belum 2 (dua) tahun meninggalkan APIP berdasarkan PerMENPAN dan RB Nomor 51 Tahun 2012:
1. Pada saat diangkat menduduki jabatan Auditor Madya atau Auditor Utama sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini; dan
2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Unit APIP yang bersangkutan.
c. Bagi Auditor yang sedang dibebaskan sementara dari jabatan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Auditor atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
1. Memiliki Sertifikat Auditor pada jenjang setingkat lebih rendah dan pangkat paling rendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini; dan
2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Unit APIP yang bersangkutan.
d. Bagi PNS pada unit APIP yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA):
1. Memiliki Sertifikat Auditor pada jenjang setingkat lebih rendah dan pangkat paling rendah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini;
2. Telah bertugas di unit APIP secara penuh lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
3. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Unit APIP yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah dan ditambahkan satu ayat setelah ayat (2) yakni ayat (2a), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Peserta USA berkewajiban mematuhi peraturan penyelenggaraan ujian.
(2) Peraturan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.
(2a) Pemberian sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan ujian ditetapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP.
3. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (2) diubah dan ditambahkan satu ayat setelah ayat (2) yakni ayat (3), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Informasi hasil USA yang diumumkan meliputi:
a. Identitas peserta ujian, yaitu nama, Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor lain yang sejenis dan unit organisasi yang bersangkutan;
b. Nilai hasil ujian;
c. Penetapan hasil ujian, yaitu:
1. Lulus atau gagal untuk masing-masing komponen penilaian; dan/atau
2. Lulus atau tidak lulus USA.
d. Dihapus.
(2) Terhadap nilai hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
(3) Penjelasan lebih lanjut atas nilai hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan apabila terdapat permintaan tertulis dari Pimpinan unit organisasi peserta ujian.
4. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 3 (tiga) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c) sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Sertifikat Auditor Pemerintah terdiri dari:
a. Sertifikat Auditor Pelaksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Sertifikat Auditor Pelaksana Lanjutan;
c. Sertifikat Auditor Penyelia;
d. Sertifikat Auditor Pertama;
e. Sertifikat Auditor Muda;
f. Sertifikat Auditor Madya;
g. Sertifikat Auditor Utama.
(2) Peserta USA yang telah dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Auditor Pemerintah sesuai dengan jenjang ujian yang diikuti.
(2a) Peserta USA yang telah memiliki Sertifikat Auditor Pemerintah dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor.
(2b) Pejabat Fungsional Auditor diberikan Nomor Register Auditor Pemerintah.
(2c) Pejabat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2b) diberikan tanda profesi Auditor sesuai dengan Sertifikasi yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan dan pencantuman tanda profesi Auditor Pemerintah dan Nomor Register Auditor Pemerintah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BPKP.
5. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pusat Pembinaan JFA BPKP memberitahukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pimpinan unit APIP mengenai peserta USA yang tidak lulus pada satu atau lebih mata ujian dan telah habis masa berlakunya Sertifikat Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (STMPL) untuk mengikuti USA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan ketentuan:
a. wajib mengikuti kembali Diklat Fungsional Auditor; dan
b. peserta hanya mengikuti USA untuk mata ujian yang belum lulus.
6. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menugaskan Auditor yang sedang dibebaskan sementara dari jabatan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Auditor atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) www.djpp.kemenkumham.go.id
bulan dan akan diangkat kembali dalam jabatan Auditor untuk mengikuti Diklat Fungsional Auditor dan USA pada jenjang berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(1a) Auditor yang dibebaskan sementara dari jabatan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Auditor sebagai Pejabat Struktural mengikuti diklat penjenjangan auditor dan USA mengikuti karier jabatan strukturalnya.
(2) Dihapus
7. Di antara pasal 48 dan pasal 49 disisipkan 1 (satu) bagian terdiri dari 1 (satu) pasal, yaitu Bagian Kedelapan Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Sertifikat Fungsional Pemeriksa dapat disetarakan dengan sertifikat Fungsional Auditor Pemerintah yang diperoleh sesuai dengan peraturan ini.
(2) Penyetaraan sertifikat Fungsional Pemeriksa dengan sertifikat Fungsional Auditor Pemerintah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
8. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA TATA KELOLA DIKLAT TEKNIS terdiri dari 3 (tiga) bagian dan 9 (sembilan) pasal yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XA TATA KELOLA DIKLAT TEKNIS AUDITOR Bagian Pertama Pengelolaan Diklat Teknis Auditor
Pasal 50
Pengelolaan Diklat Teknis Auditor terdiri dari kegiatan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pembinaan kediklatan.
Pasal 50
(1) Perencanaan Diklat Teknis Auditor meliputi penyusunan dan pengembangan program diklat yang didasarkan pada kebutuhan diklat.
(2) Perencanaan Diklat Teknis Auditor dilaksanakan oleh Pusdiklatwas BPKP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 50
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis Auditor meliputi persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan diklat.
(2) Diklat Teknis Auditor diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP.
(3) Lembaga diklat lainnya dapat menyelenggarakan Diklat Teknis Auditor melalui kerjasama dengan Pusdiklatwas BPKP.
Pasal 50
(1) Penyelenggaraan Diklat Teknis Auditor dapat dilaksanakan dengan tatap muka, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (e-learning) serta media lainnya.
(2) Metode penyelenggaraan diklat sebagaimana yang dimaksud ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.
Pasal 50
(1) Evaluasi Diklat Teknis Auditor meliputi evaluasi perencanaan dan penyelenggaraan diklat serta evaluasi pasca diklat.
(2) Pembinaan Diklat Teknis Auditor meliputi penyusunan dan pengembangan pedoman diklat serta bimbingan penyelenggaraan diklat.
(3) Evaluasi dan pembinaan diklat sebagimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pusdiklatwas BPKP.
(4) Bimbingan penyelenggaraan diklat dilaksanakan oleh Pusdiklatwas BPKP terhadap lembaga diklat lain yang menyelenggarakan Diklat Teknis Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50C ayat (3).
Pasal 50
Peserta Diklat Teknis Auditor dibebaskan dari tugas sehari-hari selama periode pelaksanaan diklat serta dapat memperoleh dan menggunakan fasilitas sesuai dengan peraturan penyelenggaraan diklat.
Pasal 50
(1) Peserta Diklat Teknis Auditor berkewajiban mematuhi peraturan penyelenggaraan diklat.
(2) Peraturan penyelenggaraan diklat tersebut pada ayat (1) dan sanksi atas ketidaktaatan terhadap peraturan penyelenggaraan diklat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 50
Pendaftaran peserta Diklat Teknis Auditor dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Peserta Diklat Teknis Auditor diusulkan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan hukum milik negara yang bersangkutan.
b. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan hukum milik negara yang bersangkutan melaksanakan proses seleksi terhadap calon peserta diklat sebelum menyampaikan berkas pendaftaran kepada Pusdiklatwas BPKP.
c. Peserta Diklat Teknis Auditor ditetapkan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.
Pasal 50
(1) Peserta yang telah mengikuti Diklat Teknis Auditor berhak mendapatkan STMPL.
(2) Persyaratan untuk memperoleh STMPL sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP.
9. Ketentuan Pasal 55 ayat (2) diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Peserta USA yang mengikuti Diklat Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) mengikuti ujian dengan mata ujian yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.04.00-847/K/1998.
(2) Peserta USA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti ujian ulang tertulis untuk mata ujian yang belum lulus sampai dengan 31 Desember 2015 dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak lulus, yang bersangkutan wajib mengikuti kembali Diklat Fungsional Auditor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
