Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor

PERATURAN_BPKP No. 14 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang sifatnya berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada Instansi Pemerintah. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Akreditasi Lembaga Diklat adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang ditetapkan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat. 4. Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang selanjutnya disebut Diklat adalah diklat yang diikuti oleh calon auditor dalam rangka sertifikasi untuk memenuhi kompetensi minimal untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor, yang terdiri dari Diklat Pembentukan Auditor Terampil dan Diklat Pembentukan Auditor Ahli. 5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan merupakan instansi pembina jabatan fungsional auditor. 6. Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang selanjutnya disebut Instansi Pengakreditasi Diklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi Lembaga Diklat. 7. Lembaga Diklat Terakreditasi Penyelenggara Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Diklat baik yang berdiri sendiri (mandiri) maupun bagian dari satuan unit organisasi (tidak mandiri), yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pengakreditasi Diklat untuk menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor. 8. Unsur Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya Lembaga Diklat pada Lembaga Diklat yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor. 9. Unsur Program Diklat dan Pengelolaan Program Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor. 10. Pengelola Lembaga Diklat adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Diklat. 11. Penyelenggara Diklat adalah ASN yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan dan mendukung administratif Diklat Fungsional Pembentukan Auditor. 12. Fasilitas Diklat adalah alat kelengkapan yang berupa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Diklat. 13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 14. Tenaga Pengajar adalah ASN/Akademisi/Praktisi/ Instruktur yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih Pegawai Negeri Sipil pada Diklat Fungsional Pembentukan Auditor, yang dapat berasal dari unsur Widyaiswara (Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Widyaiswara), unsur praktisi (tenaga profesional Non Pegawai Negeri Sipil), dosen (tenaga pengajar dari universitas) maupun instruktur (Pejabat Fungsional Auditor maupun Pejabat Struktural di Instansi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang telah mendapatkan Training of Trainer Diklat Fungsional Pembentukan Auditor. 15. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi Lembaga Diklat.

Pasal 2

Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur Lembaga Diklat.

Pasal 3

Instansi Pengakreditasi Diklat memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Diklat sepanjang akreditasinya sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat belum dicabut.

Pasal 4

Instansi Pengakreditasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai kewajiban: a. melakukan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP; b. melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina dalam proses akreditasi; c. menyelenggarakan akreditasi; d. melakukan monitoring dan evaluasi; dan e. menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan akreditasi kepada Instansi Pembina.

Pasal 5

(1) Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat mandiri atau Lembaga Diklat tidak mandiri. (2) Lembaga Diklat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang secara mandiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Diklat. (3) Lembaga Diklat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang secara tidak mandiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Diklat.

Pasal 6

Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan melalui pemberian penilaian terhadap unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Unsur Program dan Pengelolaan Program Diklat.

Pasal 7

Unsur Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas subunsur sebagai berikut: a. kelembagaan Diklat; b. tenaga kediklatan; c. rencana strategis; d. penjaminan pembiayaan; e. fasilitas Diklat; dan f. penjaminan mutu.

Pasal 8

Sub unsur Kelembagaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kedudukan Lembaga Diklat dalam struktur organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Sub unsur Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas komponen sebagai berikut: a. pengelola Diklat; b. penyelenggara Diklat; c. Tenaga Pengajar; dan d. pengelola basis data.

Pasal 10

Sub unsur Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 11

Sub unsur Penjaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan ketersediaan anggaran dan pengelolaan anggaran Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat.

Pasal 12

(1) Sub unsur Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas komponen sebagai berikut: a. sarana Diklat; dan b. prasarana Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat.

Pasal 13

(1) Sub unsur Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan Diklat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (2) Sub unsur Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Penjamin Mutu Lembaga Diklat yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat. (3) Anggota Komite Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ASN dan Praktisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Diklat Lembaga Diklat. (4) Jumlah anggota Komite Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 14

Unsur Program dan Pengelolaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas sub unsur sebagai berikut: a. kurikulum program; dan b. pengelolaan program.

Pasal 15

Sub unsur Kurikulum Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan kesesuaian antara kurikulum penyelenggara Diklat dan kurikulum yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 16

Sub unsur Pengelolaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan proses perencanaan penyelenggaraan Diklat, penyelenggaraan Diklat, monitoring dan evaluasi Diklat, pengelolaan basis data, dan hasil penyelenggaraan Diklat.

Pasal 17

(1) Pembobotan atas unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi besarannya dinyatakan dalam persentase tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Penilaian dan kriteria atas unsur dan sub unsur serta komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 18

(1) Akreditasi dilakukan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Asesor Akreditasi Diklat (asesor), Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai. (3) Tim Akreditasi dipimpin oleh seorang ketua tim. (4) Apabila Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan eselon 1, Tim Akreditasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP.

Pasal 19

(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan ASN atau praktisi yang memiliki kompetensi untuk menilai kapasitas Organisasi Lembaga Diklat, dan Program Diklat dan Pengelolaan Program Diklat. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat. (3) Asesor bertugas: a. mengumpulkan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; b. meneliti dan memverifikasi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. menilai data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil penilaian pada Sekretariat Akreditasi. (4) Asesor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Tim yang ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP apabila melibatkan eselon 1. (5) Jumlah anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 20

(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggung jawab dalam bidang akreditasi Lembaga Diklat pada Instansi Pengakreditasi Diklat. (2) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat. (3) Sekretariat Akreditasi bertugas: a. memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi; dan b. menyediakan data, informasi, dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan dan tindak lanjut akreditasi.

Pasal 21

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP apabila melibatkan eselon 1. (2) Tim Penilai bertugas: a. MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian akreditasi; dan b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP. (3) Anggota Tim Penilai terdiri dari ASN dan Praktisi yang memiliki kompetensi dalam menilai unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi dalam penyelenggaraan Diklat. (4) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Asesor merangkap Anggota. (5) Jumlah Tim Penilai Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 22

Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menyampaikan rencana pelaksanaan akreditasi Diklat kepada lembaga diklat dan permohonan data terkait unsur, subunsur, dan komponen akreditasi; b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dengan surat permohonan dan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Instansi Pengakreditasi Diklat; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. apabila data sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; e. apabila data sebagaimana dimaksud pada huruf a telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Asesor; f. Tim Asesor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data sebagaimana dimaksud dalam huruf a; g. Tim Asesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan harus memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat kepada Tim Akreditasi; h. Ketua Tim Akreditasi melaksanakan rapat penilaian akreditasi; i. Ketua Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat; dan j. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat MENETAPKAN kelayakan Lembaga Diklat dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. k. apabila Lembaga Diklat yang diakreditasi merupakan lembaga setaraf eselon 1, Keputusan dan Sertifikat Akreditasi ditetapkan oleh Kepala BPKP.

Pasal 23

(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif sesuai dengan bobot masing- masing atas: a. unsur Organisasi Lembaga Diklat; dan b. unsur Program dan Pengelolaan Program Diklat (2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu). (3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 (tujuh puluh satu) atau lebih dinyatakan layak, ditetapkan dalam Keputusan. (4) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat atau Kepala BPKP. (5) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 (tujuh puluh satu) dinyatakan tidak layak. (6) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terdiri atas 3 (tiga) kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu) s.d 100 (seratus); b. B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu) s.d 90,99 (sembilan puluh koma sembilan sembilan) ; dan c. C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu) s.d 80,99 (delapan puluh koma sembilan sembilan).

Pasal 24

Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat: a. kategori A adalah 5 (lima) tahun; b. kategori B adalah 3 (tiga) tahun; dan c. kategori C adalah 2 (dua) tahun

Pasal 25

(1) Instansi Pengakreditasi Diklat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik maupun sesuai dengan kebutuhan. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi, atau laporan dari Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Hasil evaluasi dapat memengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi, dilakukan teguran pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan. (5) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan setelah teguran pertama tidak ada perbaikan, diberikan teguran kedua secara tertulis. (6) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan setelah teguran kedua tidak ada perbaikan, akreditasi Lembaga Diklat dicabut. (7) Lembaga Diklat yang dicabut akreditasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor secara mandiri.

Pasal 26

(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pengakreditasi Diklat. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama disampaikan 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Keputusan dari Instansi Pengakreditasi Diklat tentang Penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Apabila dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Instansi Pengakreditasi Diklat, Lembaga Diklat dianggap telah menerima Keputusan tentang Penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Prosedur penanganan pengaduan akreditasi adalah: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat; b. Instansi Pengakreditasi Diklat membentuk tim audit akreditasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terhadap pelaksanaan proses akreditasi; c. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat; d. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat mengambil keputusan terhadap pengaduan proses atau hasil akreditasi; dan e. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menyampaikan Keputusan kepada Lembaga Diklat yang mengadu. (5) Keputusan Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat memengaruhi perubahan penilaian akreditasi.

Pasal 27

(1) Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi. (2) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat sebagai bahan pengambilan keputusan untuk penyempurnaan sistem akreditasi.

Pasal 28

(1) Lembaga Diklat Terakreditasi berhak menyelenggarakan Program Diklat Fungsional Pembentukan Auditor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. (2) Lembaga Diklat Terakreditasi berkewajiban: a. berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP terkait penetapan peserta diklat; b. menyelenggarakan Diklat sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Diklat yang berlaku; dan c. menyampaikan database peserta diklat yang telah mendapat sertifikat “telah mengikuti diklat” kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP sebagai dasar penyusunan potensi peserta ujian sertifikasi auditor reguler.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pembentukan Fungsional Auditor bagi Lembaga Diklat Terakreditasi diatur dalam Keputusan Bersama antara Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.

Pasal 30

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA