Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 13 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. 4. Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat oleh Kepala BPKP. 5. Koordinator Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Madya pada Perwakilan BPKP yang diberikan tugas tambahan untuk mengoordinasikan kelompok jabatan fungsional auditor serta pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kepala BPKP. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Perwakilan BPKP memiliki Kelompok Jabatan Fungsional Auditor yang melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan BPKP terdiri atas: a. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat; b. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah; c. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara; d. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi; dan e. kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan yang berasal dari Pejabat Fungsional Auditor Jenjang Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. (4) Koordinator Pengawasan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BPKP. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Kelas jabatan bagi Koordinator Pengawasan adalah satu tingkat di atas kelas jabatan Auditor Madya. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Uraian Jabatan Koordinator Pengawasan pada masing- masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd. ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA