Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN ATAS PENGELOLAAN DAN KINERJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PERATURAN_BPKP No. 13 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengawasan Intern atas Pengelolaan dan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimaksudkan sebagai landasan bagi unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern atas pengelolaan dan kinerja APBD.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY