Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 2
Pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu:
a. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata Muda (Gol.
III/a) ke atas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pengatur Tingkat I (Gol. II/d) ke bawah di lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; atau
c. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pengatur Tingkat I (Gol. II/d) ke bawah di lingkungan masing-masing.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
