Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018
Pasal 1
Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 dimaksudkan menjadi acuan dalam menentukan arah pokok pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2015-2019.
Pasal 2
Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
