Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Pembina adalah Kepala BPKP yang menjalankan fungsi pembinaan.
3. Pejabat Tinggi Madya Pembina yang selanjutnya disebut PTM Pembina adalah Pejabat Tinggi Madya yang membantu Kepala BPKP untuk melakukan pembinaan unit kerja binaan di lingkungan BPKP.
4. Unit Kerja Binaan adalah Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan di lingkungan BPKP.
5. Pembinaan Unit Kerja Binaan adalah serangkaian proses, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi yang efektif, efisien, dan adaptif, serta memitigasi risiko dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
6. Target Kinerja adalah standar minimal capaian kinerja yang ditetapkan untuk periode tertentu.
7. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
8. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
9. Manajemen Kinerja adalah instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran organisasi.
10. Komunikasi Kinerja adalah komunikasi antara Pembina atau PTM Pembina dan pimpinan Unit Kerja Binaan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi yang terstruktur dan reguler tentang pencapaian strategi, kinerja, dan rencana pengembangan.
11. Coaching adalah aktivitas tanya jawab oleh Pembina atau PTM Pembina yang diberikan penugasan khusus dengan pimpinan Unit Kerja Binaan yang bertujuan untuk mendapatkan strategi atas pemecahan suatu masalah dengan menggali kemampuan yang dimiliki Unit Kerja Binaan.
12. Mentoring adalah salah satu jenis pembelajaran kolaboratif dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai yang dilakukan melalui transfer pengetahuan, keterampilan, keahlian, pengalaman, dan/atau informasi yang berfokus pada penyelesaian pekerjaan dan pengembangan karier.
13. Jam Pimpinan adalah komunikasi informal antara Pembina atau PTM Pembina dengan pimpinan Unit Kerja Binaan dan/atau seluruh pegawai di Unit Kerja Binaan.
14. Arahan Kinerja adalah suatu proses memberikan petunjuk untuk melaksanakan sesuatu, yang dilakukan ketika terjadi deviasi negatif atas capaian kinerja Unit Kerja Binaan.
15. Evaluasi Kinerja adalah proses untuk memastikan pencapaian Target Kinerja Unit Kerja Binaan pada periode tahun berjalan.
16. Dialog Risiko adalah komunikasi antara Pembina atau PTM Pembina dengan pimpinan Unit Kerja Binaan untuk mendiskusikan Manajemen Risiko di lingkungan Unit Kerja Binaan.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan Unit Kerja Binaan.
(2) Peraturan Badan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas kinerja Unit Kerja Binaan;
b. meningkatkan kapasitas sumber daya, proses, dan kualitas keluaran dan hasil pengawasan; dan
c. meningkatkan kualitas Pembinaan Unit Kerja Binaan oleh Pembina atau PTM Pembina.
Pasal 3
Ruang lingkup Pembinaan Unit Kerja Binaan meliputi:
a. ketersediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya yang terdiri atas sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, metode, data, informasi, pengetahuan, dan lingkungan;
b. efektivitas dan efisiensi Manajemen Kinerja pada Unit Kerja Binaan;
c. pencapaian keluaran dan/atau hasil di lingkungan BPKP;
d. koordinasi dan sinergi di lingkungan BPKP, instansi vertikal, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah/desa, dan aparat pengawasan internal pemerintah; dan
e. efektivitas Manajemen Risiko dalam proses bisnis BPKP.
Pasal 4
(1) Pembina melaksanakan Pembinaan Unit Kerja Binaan.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat tinggi madya sebagai PTM Pembina.
(3) PTM Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala BPKP.
(4) PTM Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembinaan atas nama Kepala BPKP.
Pasal 5
PTM Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berwenang untuk menunjuk salah satu unit kerja eselon II yang berada di bawah struktur PTM Pembina sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data terkait Pembinaan Unit Kerja Binaan.
Pasal 6
Pembina dan PTM Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak untuk:
a. mendapatkan informasi dari Unit Kerja Binaan mengenai rencana aksi dan tindak lanjut hasil kegiatan pembinaan sesuai ruang lingkup pembinaan; dan
b. mendapatkan laporan dari unit kerja eselon II terkait pengelolaan data Pembinaan Unit Kerja Binaan.
Pasal 7
Pembina dan PTM Pembina berkewajiban melaksanakan pembinaan dan memberikan tanggapan/respon atas hasil kegiatan pembinaan kepada Unit Kerja Binaan.
Pasal 8
(1) Unit Kerja Binaan berkewajiban:
a. berkomunikasi secara aktif kepada Pembina atau PTM Pembina; dan
b. memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pembinaan.
(2) Unit Kerja Binaan berhak memperoleh tanggapan/respon hasil kegiatan pembinaan.
Pasal 9
Pembinaan Unit Kerja Binaan dilakukan pada tahapan Manajemen Kinerja yang meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan kinerja; dan/atau
c. penilaian kinerja.
Pasal 10
(1) Pembinaan pada tahapan Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Komunikasi Kinerja;
b. dialog kinerja;
c. Coaching;
d. Mentoring;
e. Jam Pimpinan;
f. Arahan Kinerja; dan/atau
g. Evaluasi Kinerja.
(2) Komunikasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan proses penetapan Target Kinerja rencana pengembangan, dan pencapaian strategi telah sesuai dengan arah tujuan organisasi.
(3) Dialog kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memastikan realisasi kemajuan atas hasil kerja Unit Kerja Binaan selama periode yang sedang berjalan.
(4) Coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan perseorangan dan/atau bimbingan kelompok.
(5) Mentoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan bimbingan perseorangan dan/atau bimbingan kelompok.
(6) Jam Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pembina dan/atau PTM Pembina kepada seluruh pegawai di Unit Kerja Binaan.
(7) Arahan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi serta mengembangkan kompetensi dan perilaku kerja pimpinan Unit Kerja Binaan untuk mencegah terjadinya kegagalan kinerja di periode berikutnya.
(8) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan untuk menegaskan kembali mengenai pertanggungjawaban dan konsekuensi atas ketercapaian atau ketidakcapaian target sebagaimana yang sudah ditetapkan dan disepakati pada tahap perencanaan kinerja.
(9) Dalam melakukan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pembina dan/atau PTM Pembina dapat memanfaatkan hasil penilaian kinerja Unit Kerja Binaan.
(10) Hasil Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) digunakan untuk memberikan rekomendasi dan/atau arahan perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja pada periode berikutnya.
Pasal 11
(1) Pembinaan atas Manajemen Risiko dilaksanakan untuk memastikan penyelenggaraan Manajemen Risiko telah sesuai dengan arah tujuan organisasi.
(2) Pembinaan atas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Dialog Risiko.
(3) Dialog Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan:
a. selera Risiko pada tingkat pemilik Risiko Unit Kerja Binaan telah selaras dengan selera Risiko organisasi BPKP yang telah ditetapkan oleh Pembina; dan
b. Unit Kerja Binaan sebagai pemilik Risiko telah mengidentifikasi, menganalisis, menyusun Risiko prioritas, menggali akar masalah, dan menyusun rencana tindak atas seluruh Risiko yang dimiliki.
(4) Dalam melaksanakan Dialog Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina dan/atau PTM Pembina dapat melibatkan unit Manajemen Risiko BPKP dan/atau unit pengawas intern BPKP.
(5) Dalam melaksanakan Dialog Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina dan/atau PTM Pembina dapat memanfaatkan sistem informasi Manajemen Risiko.
Pasal 12
(1) PTM Pembina melaporkan kegiatan pembinaan kepada Pembina.
(2) Pelaporan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. aktivitas pembinaan;
b. kondisi Unit Kerja Binaan;
c. permasalahan yang diperoleh;
d. solusi atas permasalahan; dan
e. rencana aksi yang diperlukan untuk perbaikan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 539);
b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1562); dan
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 521), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
