Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, baik atas nama Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara memangku jabatannya. 4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 5. Wajib Lapor LHKPN adalah Pejabat dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. 6. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. 7. Wajib Lapor LHKASN adalah Pejabat dan Pegawai Aparatur Sipil Negara selain Wajib Lapor LHKPN. 8. Unit Kerja BPKP adalah Unit Kerja pada Sekretaris Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, Inspektorat dan Perwakilan BPKP.

Pasal 2

(1) Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPKP adalah sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Kepala BPKP); b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator; e. Pejabat Fungsional jenjang Utama dan Madya; f. Pejabat Pembuat Komitmen; g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan; h. Bendahara; dan i. Pejabat Fungsional Auditor. (2) Tata cara pelaksanaan penyampaian LHPKN adalah sebagai berikut: a. Wajib Lapor LHPKN melaporkan Harta Kekayaan kepada KPK secara daring; b. Wajib Lapor LHKPN yang pertama kali menyampaikan LHKPN disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah: 1. menduduki jabatan untuk pertama kali; 2. pengangkatan kembali dalam jabatan; atau 3. berakhirnya masa jabatan atau pensiun. c. Wajib Lapor LHKPN pada ayat (2) huruf b wajib menyampaikan kembali LHKPN setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Maret. (3) Pengumuman LHKPN dilaksanakan oleh Wajib Lapor LHKPN dengan memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.

Pasal 3

Tata cara pelaksanaan penyampaian LHKASN adalah sebagai berikut: a. Wajib Lapor LHKASN melaporkan Harta Kekayaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring. b. LHKASN disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah: 1. menduduki jabatan untuk pertama kali; 2. mengalami promosi atau mutasi; atau 3. berhenti dari jabatan.

Pasal 4

Pengelolaan LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP dilaksanakan oleh: a. Biro Sumber Daya Manusia; dan b. Unit Kerja.

Pasal 5

Tugas Biro Sumber Daya Manusia dalam mengelola LHKPN dan LHKASN, sebagai berikut: a. mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh Wajib Lapor; b. melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: 1. penyampaian LHKPN; 2. monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib Lapor LHKPN dalam menyampaikan LHKPN; dan 3. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN. c. mengingatkan Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP secara tertulis dan/atau melalui email kedinasan untuk mematuhi kewajiban penyampaian.

Pasal 6

(1) Pengelola LHKPN dan LHKASN di lingkungan Unit Kerja: a. Unit Kerja Sekretariat Utama dan Kedeputian dikelola oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. Unit Kerja Pusat dan Perwakilan dikelola oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Tugas Pengelola LHKPN dan LHKASN di Unit Kerja, sebagaimana berikut: a. memantau kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh Wajib Lapor di Unit Kerja dan melaporkan hasil pemantauan kepada Biro Sumber Daya Manusia selaku Pengelola LHKPN dan LHKASN BPKP; b. mengingatkan Wajib LHKPN dan LHKASN di lingkungan Unit Kerja masing-masing untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN; dan c. menyampaikan data Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN kepada Biro Sumber Daya Manusia selaku Pengelola LHKPN dan LHKASN BPKP setiap semester. (3) Atasan Langsung Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN melakukan pemantauan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan kewajiban LHKPN dan LHKASN. (4) Melaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi hukuman disiplin terhadap Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN di lingkungan Unit Kerja yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Melaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi hukuman disiplin terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan BPKP yang membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Inspektorat BPKP merupakan Unit yang melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP. (2) Tugas lnspektorat BPKP dalam Pengawasan LHKPN dan LHKASN, sebagai berikut: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN; b. berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan/atau Unit Kerja Pengelola LHKPN dan LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan oleh Wajib Lapor LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas; d. melakukan klarifikasi kepada Wajib Lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran; e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; f. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e di atas kepada Kepala BPKP; dan g. menyampaikan hasil monitoring kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN kepada Unit Kerja untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Menindaklanjuti rekomendasi KPK atas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN sebagai berikut: a. data kepatuhan Wajib Lapor atas Kewajiban Penyampaian LHKPN di lingkungan BPKP; b. hasil Pemeriksaan LHKPN; dan c. hal-hal lain yang berkaitan dengan LHKPN. (4) Memberikan informasi dan data kepada KPK mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran Harta Kekayaan Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPKP. (5) Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada Kepala BPKP dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN dan LHKASN menjadi salah satu pertimbangan dalam pengangkatan dan kepangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.

Pasal 9

(1) Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 apabila: a. tidak menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN; b. menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN tidak sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan c. memberikan keterangan tidak benar dalam laporan LHKPN dan LHKASN. (2) Pengelola LHKPN dan LHKASN di lingkungan BPKP dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Pasal 3 angka 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 apabila membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara. (3) Tata cara pemberian sanksi disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010. (4) Sanksi hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1879), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA