Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SISTEM ELEKTRONIK, INFORMASI ELEKTRONIK, DAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
5. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
7. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
8. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
9. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
10. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPK untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPK.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. pengelolaan Sistem Elektronik di lingkungan BPK; dan
b. pengelolaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.
Pasal 3
(1) BPK dapat menyelenggarakan Sistem Elektronik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK.
(2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh:
a. BPK;
b. penyelenggara negara;
c. badan usaha; dan
d. masyarakat.
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dilaksanakan secara andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dapat dilaksanakan oleh BPK dan/atau pihak lain.
(2) Setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan Sistem Elektronik di lingkungan BPK wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan:
a. Sistem Elektronik; dan
b. informasi yang diperoleh dari BPK dan/atau pihak lain yang digunakan dalam pengembangan Sistem Elektronik BPK.
Pasal 6
Pihak lain yang mengembangkan Sistem Elektronik di lingkungan BPK wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada BPK.
Pasal 7
Sistem Elektronik di lingkungan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Sistem Elektronik di lingkungan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan hak kekayaan intelektual milik BPK.
Pasal 9
Pemanfaatan Sistem Elektronik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK diatur dengan Naskah Dinas.
Pasal 10
(1) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK terdiri atas:
a. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan dari Sistem Elektronik BPK; dan
b. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasil konversi dari dokumen baik dalam bentuk tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
(2) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi atau dokumen yang dapat berasal dari BPK maupun dari luar BPK.
(3) Informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi atau dokumen yang valid dan sah.
Pasal 11
(1) Tata cara konversi dokumen dalam bentuk tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun menjadi Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik ditetapkan oleh BPK.
(2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan keutuhan dan integritas data.
Pasal 12
(1) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK disimpan dalam media penyimpanan portable, data center, atau media penyimpanan lain yang ditetapkan BPK.
(2) Penyimpanan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK dapat dimanfaatkan oleh:
a. BPK;
b. penyelengara negara;
c. badan usaha; dan
d. masyarakat.
(2) Pemanfaatan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Naskah Dinas.
Pasal 14
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik, BPK dapat menerapkan penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Naskah Dinas.
Pasal 15
BPK menerapkan manajemen risiko terhadap pengelolaan Sistem Elektronik di lingkungan BPK.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di lingkungan BPK diatur dengan Naskah Dinas.
Pasal 17
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemanfaatan Sistem Elektronik yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2020
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUNG FIRMAN SAMPURNA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
