Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
2. Anggota BPK adalah Pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
5. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
6. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
7. Larangan adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
8. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang melekat pada diri setiap Anggota BPK dan Pemeriksa serta menjadi patokan dan cita–cita yang ideal dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, yang terdiri dari independensi, integritas, dan profesionalisme.
9. Independensi adalah Nilai Dasar BPK yang berupa suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
10. Integritas adalah Nilai Dasar BPK yang berupa mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai.
11. Profesionalisme adalah Nilai Dasar BPK yang berupa kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.
12. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi Kewajiban dan Larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
