Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PERATURAN_BPK No. 3 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 3. Pemanggilan adalah tindakan terakhir yang dilakukan oleh BPK untuk menghadirkan seseorang setelah upaya dalam rangka memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan tidak berhasil. 4. Seseorang adalah perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab atau terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara. 5. Hari adalah hari kerja. 6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat struktural dan Ketua Tim Pemeriksa di lingkungan BPK yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan berdasarkan penunjukkan dari Ketua, Wakil Ketua atau Anggota BPK.

Pasal 2

Seseorang yang dapat dipanggil untuk dimintai keterangan adalah : a. pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; b. badan hukum ... b. badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara; c. seseorang yang memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.

Pasal 3

Pemanggilan seseorang untuk diminta keterangan dapat dilakukan oleh : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Anggota BPK; dan/atau d. Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 4

Pemanggilan dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk memperoleh, melengkapi dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Pasal 5

Pemanggilan dapat dilakukan selama pelaksanaan tugas pemeriksaan sampai dengan laporan hasil pemeriksaan disahkan oleh BPK.

Pasal 6

(1) Pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Formulir surat panggilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

Surat Panggilan sekurang-kurangnya memuat : a. dasar pemanggilan; b. alasan pemanggilan; c. nama, jabatan dan alamat terakhir seseorang yang dipanggil; d. hari, tanggal, bulan, tahun, tempat dan waktu dilakukan permintaan keterangan; e. informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan; f. ketentuan ... f. ketentuan tentang sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004; dan g. nama, jabatan dan tanda tangan pemanggil.

Pasal 8

(1) Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan langsung ke alamat terakhir yang bersangkutan dengan menggunakan kurir, dan/atau sarana lain dan diterima oleh yang bersangkutan atau orang yang mempunyai hubungan keluarga, hubungan perkawinan, hubungan pekerjaan, atau aparat setempat. (2) Surat panggilan diterima oleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum waktu pelaksanaan permintaan keterangan yang dibuktikan dengan tanda terima.

Pasal 9

(1) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar secara tertulis, disampaikan surat panggilan kedua, paling lambat 3 (tiga) hari setelah lewat waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan pertama. (2) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan kedua tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar secara tertulis, disampaikan surat panggilan ketiga, paling lambat 3 (tiga) hari setelah lewat waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan kedua. (3) Apabila seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan ketiga tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar secara tertulis, BPK melaporkan kepada pihak yang berwenang. (4) Alasan yang patut dan wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah: a. keadaan jasmani atau rohani yang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan memenuhi panggilan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; b. keadaan lingkungan dan kondisi geografis yang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan memenuhi panggilan; c. sedang menjalani tugas negara atau ibadah keagamaan; dan d. sedang menjalani penahanan atau hukuman pidana penjara atau kurungan. Pasal 10 ...

Pasal 10

Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan dengan memberikan alasan yang patut dan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d permintaan keterangan dapat dilakukan dengan mendatangi tempat dimana seseorang yang dipanggil tersebut berada.

Pasal 11

Seseorang yang telah dipanggil secara sah wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan.

Pasal 12

(1) Pemanggilan untuk permintaan keterangan dilaksanakan pada hari kerja di kantor BPK yang ditentukan dalam surat panggilan. (2) Permintaan keterangan dapat dilakukan oleh : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Anggota BPK; dan/atau d. Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 13

(1) Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. (2) Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh orang yang memberikan keterangan dan orang yang meminta keterangan. (3) Dalam hal seseorang yang dimintai keterangan menolak menandatangani Berita Acara Permintaan Keterangan, penolakan tersebut dicatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dengan menyebutkan alasannya. (4) Seseorang yang hadir memenuhi panggilan namun menolak memberikan keterangan, menandatangani Berita Acara Penolakan Pemberian Keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. (5) Dalam hal terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPK melaporkan kepada pihak yang berwenang. (6) Lampiran IV dan V sebagaimana tercantum pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB V …

Pasal 14

Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. Andi Mattalatta LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 120 Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Agustus 2008 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN KETUA, ttd. Anwar Nasution