Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal merupakan salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Struktur organisasi Sekretariat Jenderal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Sekretariat Pimpinan;
b. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Teknologi Informasi;
f. Biro Umum; dan
g. Pusat Kemitraan Global.
3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan kerja sama di bidang kelembagaan pada lingkup nasional dan internasional.
4. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Bagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan atau kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
5. Ketentuan Pasal 34 huruf a dan huruf b diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA dalam rangka meningkatkan peran BPK secara
internasional;
b. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA; dan
c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Subbagian INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional di bidang kelembagaan dengan organisasi INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
(2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara bilateral di bidang kelembagaan dengan:
a. badan pemeriksa negara lain;
b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI;
dan
c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
(3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan hubungan dan kerja sama internasional secara multilateral di bidang
kelembagaan dengan:
a. badan pemeriksa negara lain;
b. organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain selain INTOSAI, ASOSAI, dan ASEANSAI;
dan
c. lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di INDONESIA, dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
7. Ketentuan Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian yakni
Pasal 114
(1) Pusat Kemitraan Global berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Kemitraan Global dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 114
Pusat Kemitraan Global mempunyai tugas melaksanakan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114B, Pusat Kemitraan Global menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Kemitraan Global;
b. pelaksanaan analisis kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
c. penyusunan proposal pengajuan pencalonan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan- badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
d. koordinasi dan pelaksanaan promosi pencalonan dan kampanye peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
e. pelaksanaan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain;
f. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, urusan ketatausahaan, prasarana dan sarana, sistem informasi, sumber daya manusia, keuangan, dan umum Pusat Kemitraan Global;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Pusat Kemitraan Global;
h. pelaksanaan pengelolaan risiko Pusat Kemitraan Global;
i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 114
Pusat Kemitraan Global terdiri atas:
a. Bidang Kemitraan Global I;
b. Bidang Kemitraan Global II;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 114
Bidang Kemitraan Global I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis kemitraan, penyusunan proposal pengajuan pencalonan kemitraan, koordinasi dan pelaksanaan promosi pencalonan dan kampanye kemitraan, dan pelaksanaan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global.
Pasal 114
Bidang Kemitraan Global I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 114
Bidang Kemitraan Global II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis kemitraan, penyusunan proposal pengajuan pencalonan kemitraan, koordinasi dan pelaksanaan promosi pencalonan dan kampanye kemitraan, dan pelaksanaan kemitraan peningkatan akuntabilitas pada organisasi dan lembaga internasional lain, serta penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global.
Pasal 114
Bidang Kemitraan Global II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 114
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan, dan penyiapan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan Pusat Kemitraan Global,
urusan ketatausahaan, prasarana dan sarana, sistem informasi, sumber daya manusia dan umum, pengelolaan pengetahuan, serta penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Kemitraan Global.
Pasal 114
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Mengubah lampiran II, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
