Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1
Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pejabat yang Diperiksa dan/atau yang Bertanggung Jawab yang selanjutnya disebut Pejabat adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.
3. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
4. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
5. Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat.
6. Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
7. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyerahan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 3
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 4
(1) Jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan dokumen yang cukup, kompeten, dan relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawasan intern.
(2) Penyampaian jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan tanda terima.
Pasal 5
(1) Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan kahar, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan;
b. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. menjadi tersangka dan ditahan;
d. menjadi terpidana; atau
e. alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan Pejabat dari kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 6
(1) BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari Pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.
(2) Penelaahan terhadap jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh BPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPK dapat:
a. meminta klarifikasi atas jawaban atau penjelasan Pejabat;
b. melakukan pembahasan dengan Pejabat; dan/atau
c. melakukan prosedur penelaahan lainnya.
(4) Hasil penelaahan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
(5) Hasil penelaahan dituangkan dalam laporan hasil penelaahan.
Pasal 7
Klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sebagai berikut:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh Pejabat;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh Pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi;
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh Pejabat;
dan
d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
Pasal 8
(1) Untuk menentukan klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, diperlukan persetujuan Anggota BPK atau Pelaksana di lingkungan BPK yang diberikan wewenang.
(2) Tanggung jawab administratif Pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dianggap selesai apabila klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Pasal 9
(1) Apabila klasifikasi tindak lanjut menunjukkan tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, Pejabat wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 10
Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Pasal 11
Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.
Pasal 12
(1) Laporan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) dihimpun dalam laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
(2) Laporan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan ditatausahakan secara tertib, lengkap, dan mutakhir.
Pasal 14
(1) Jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung asli didokumentasikan oleh masing-masing entitas.
(2) Untuk kepentingan Pemantauan, BPK dapat meminta jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1) Laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester disampaikan oleh BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula oleh BPK kepada PRESIDEN/gubernur/bupati/walikota.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan diatur dengan Keputusan BPK.
Pasal 17
Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti sampai dengan berlakunya Peraturan BPK ini, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut secara bertahap menggunakan Sistem Informasi.
Pasal 18
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KETUA,
ttd.
HARRY AZHAR AZIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
