Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK, adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Ketua adalah Ketua BPK.
3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua BPK.
4. Anggota adalah Anggota BPK.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
7. Lembaga Perwakilan adalah DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Sidang Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disebut Sidang BPK adalah pertemuan Anggota secara berkala untuk MENETAPKAN kebijakan di bidang Pemeriksaan, fungsi sekretariat jenderal, penunjang, dan lain-lain yang memerlukan keputusan BPK.
9. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
10. Entitas adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank INDONESIA (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
11. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
12. Pendapat BPK yang selanjutnya disebut Pendapat adalah penilaian, kesimpulan dan rekomendasi BPK mengenai kebijakan dan/atau peraturan di bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pertimbangan adalah penilaian BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan rancangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebelum ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH, penyelesaian kerugian negara, serta hal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
